Selasa, 31 Juli 2012

Bupati Sampaikan KUA PPAS 2013


Proses perencanaan APBD tahun anggaran 2013 oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo dan DPRD mulai dilaksanakan. Hal iitu sejalan dengan disampaikannya Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2013, oleh Bupati Purworejo di hadapan rapat paripurna DPRD Purworejo, Senin (30/7).

 Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg mengungkapkan, Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2013 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2013. Kebijakan pembangunan daerah yang terdapat dalam RKPD Tahun 2013  didasarkan pada evaluasi hasil pembangunan tahun lalu, kerangka ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan serta mempertimbangkan perlunya sinkronisasi program nasional, provinsi dan kabupaten.

Menurutnya, kebijakan tersebut dijabarkan dalam prioritas pembangunan Kabupaten Purworejo Tahun 2013, yaitu  (1) Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance), (2) Penurunan Angka Kemiskinan, (3) Kesehatan, (4) Pendidikan, (5) Ketahanan Pangan dan Pengembangan Agribisnis yang berdaya saing, (6) Pembangunan Infrastruktur yang Pro Investasi dan Berkelanjutan.

Dalam rancangan tersebut, jumlah pendapatan daerah tahun anggaran 2013 sesuai kebijakan yang disusun, direncanakan sebesar Rp 1.079.147.117.640. Sedangkan eseluruhan belanja daerah dalam tahun anggaran 2013 direncanakan sebesar Rp 1.099.749.117.640.

Lebih lanjut Bupati mengungkapkan, kebijakan anggaran Belanja daerah digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Purworejo yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial. “Pelaksanaan urusan wajib dimaksud berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan,”tandasnya.

Pemerintah Kabupaten Purworejo menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah, satuan kerja perangkat daerah, maupun program dan kegiatan, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. “Program dan kegiatan harus memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari program dan kegiatan dimaksud ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur dan target,”ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berlanggan artikel Blogtegal via e-Mail