Jumat, 19 Oktober 2012

Purworejo Terbitkan Regulasi KIP


Menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan beberapa regulasi. Dengan upaya tersebut, keterbukaan informasi publik diharapkan benar-benar dapat diwujudkan.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Purworejo Drs Tri Handoyo MM, ketika membuka sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, di gedung wanita A Yani, Kamis (18/10). Sosialisasi yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah itu, diikuti perwakilan dinas/instansi, LSM, maupun organisasi sosial kemasyarakatan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas. Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.

Menurutnya, hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggung-jawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik, meskipun tidak semua informasi bisa diperoleh begitu saja, karena tetap ada rambu-rambu dan kategorisasi informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berlanggan artikel Blogtegal via e-Mail