Sabtu, 13 Oktober 2012

Bupati Purworejo Tandatangani Juknis E-Audit


Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah Ign Bambang Adiputranta SH MSi, menandatangani keputusan bersama di kantor BPK RI Semarang, Jum’at (12/10). 

Keputusan Bersama itu tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Data Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Selain Bupati Purworejo, penandatanganan juga dilakukan oleh Bupati Temanggung dan Bupati Karanganyar. 

Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg mewakili dua kepala daerah lainnya, menyampaikan apresiasi dan dukungan atas upaya BPK dalam memperbaiki pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang ada di daerah melalui suatu sistem yang lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel, atau yang lebih dikenal dengan istilah e-Audit. 

 “Kami sangat memahami bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah tugas dan tanggungjawab  kita semua, karena anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik dari APBN, APBD, Bantuan Pemerintah sepenuhnya harus dipertanggungjawabkan pada rakyat melalui wakil-wakilnya, yang secara Nasional akan disampaikan BPK kepada DPR RI,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, maka saat ini penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik juga dituntut berbasis elektronik (e-Government). Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, secara bertahap diharapkan bisa membangun sistem informasi yang terintegrasi, yang akan menghasilkan birokrasi yang cepat, akurat, efisien dan transparan. 


“Sehingga harapan Reformasi Birokrasi sebagaimana ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yaitu kita memiliki Birokrasi kelas dunia pada tahun 2025 akan menjadi realita,” harapnya.

Menurutnya, penerapan e-Audit ini merupakan suatu kemajuan dalam hal pemeriksaan dan akan semakin menjamin kevalidan dan transparansi dari data-data yang diperlukan dalam suatu kegiatan pemeriksaan. Di sisi lain e-Audit ini manfaatnya sangat besar bagi pemerintah daerah sebab dapat membantu dalam melaksanakan pembinaan ke seluruh SKPD maupun dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban APBD, sehingga memiliki nilai akuntabilitas dan transparansi yang tinggi. 

Ia menegaskan bahwa setiap daerah yang memiliki komitmen dalam mewujudkan good governance, tentu siap untuk melaksanakan sistem e-Audit ini. Karena dengan adanya sistem teknologi yang terbaru ini, diharapkan dapat mempermudah dan memperlancar pekerjaan berbagai pihak terutama dari pihak pemeriksa atau auditor. Begitu pula dengan akurasi data, dengan sistem online ini tentunya data yang sudah dikirim tidak bisa dimanipulasi lagi, sehingga memiliki akuntablitas yang tinggi.

Sementara Bambang Adiputranto menyatakan bahwa salah satu kunci keberhasilan keputusan bersama itu  adalah adanya komitmen dari semua pihak yang menyadari pentingnya manfaat dari keputusan bersama ini sebagai bentuk keinginan kuat dari seluruh jajaran untuk mewujudkan tata pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara yang baik (good governance).  

Menurutnya, pemeriksaan berbasis elektronik atau e-audit yang dilaksanakan BPK tidak mengubah pelaksanaan pemeriksaan yang dilaksanakan BPK selama ini. “Perubahan pemeriksaan ini sebatas pada pengembangan metodologi pemeriksaan yang sebelumnya pengumpulan dan analisa data dilaksanakan secara manual atau semi komputerisasi, berkembang menjadi secara elektronik,”ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berlanggan artikel Blogtegal via e-Mail