Sabtu, 20 Oktober 2012

Pemerintah Wajib Berikan Informasi


Sejak diberlakukannya UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, semua penyelenggaran negara dan badan publik berkewajiban memberikan informasi kepada publik. Termasuk di dalamnya badan usaha milik negara/ daerah, partai politik, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat yang mendapat dana dari pemerintah, masyarakat maupun bantuan luar negeri. Yang membedakan hanya  infomasi dana yang harus informasikan kepada publik.

Hal itu dijelaskan Wakil Ketua Bidang Kegiatan dan Anggaran Komisi Informasi Propinsi Jawa Tegah Achmad Labib SE MM, di depan peserta sosialisai UU 14 Tahun 2008, Kamis (18/10), di gedung wanita Achmad Yani. Sosialisasi diikuti pimpinan SKPD, pengurus parpol, ormas, LSM, dibuka Sekretaris Daerah Drs Tri Handoyo MM.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada lembaga penyelenggara negara, semua informasi disampaikan ke publik. Sedangkan bagi badan publik seperti parpol, ormas dan LSM yang disampikan ke publik hanya dana yang bersumber dari pemerintah, masyarakat maupun bantuan luar negeri. “Namun demikian, ada beberapa informasi yang bersifat dikecualikan,” kata Labib.

Menurutnya, transparansi kinerja pemerintah yang semakin akuntable, akan membuat kita semakin enak. Ia mencontohkan, dalam ABPD disebutkan pengadaan sebuah komputer senilai Rp 7 juta, sementara masyarakat sendiri belum tahu rincian APBD.

Hanya berbekal informasi tersebut, masyarakat bisa menolak karena harga komputer di pasaran ada pada kisaran dibawahnya. Akibatnya muncul kecurigaan terjadinya korupsi. “Padahal bila informasi di sampaikan ke masyarakat, mereka akan tahu bahwa disitu akan muncul pajak-pajak, honorarium dan lain-lain, sehingga muncul angka Rp 7 juta,” ungkapnya.

Terkait 28 September yang ditetapkan sebagai hari hak untuk tahu sedunia, maka Komisi Informasi Propinsi pada bulan Oktober-Nopember mengadakan sosialisasi ke seluruh kabupaten/kota se Jateng.  Jateng merupakan propinsi pertama yang mendirikan KIP, dengan mendapat dukungan parpol. Sehingga seluruh parpol di Jateng, sudah siap melakukan keterbukaan informasi. Untuk itu dalam setiap sosialisasi, melibatkan  pangurus parpol sebagai nara sumber secara bergiliran.

Nara sumber lain, Bona Ventura Sulistiana SH MH selaku wakil ketua bidang penyelenggaraan informasi menyatakan bahwa lembaganya bertugas memutus sengketa informasi. Apabila salah satunya, masih keberatan bisa melakukan “banding”. Bahkan dari keputusan sengketa informasi itu bisa berimplikasi ke ranah hukum, dalam hal ini bisa ke PTUN maupun ke pengadilan negeri,” ungkapnyta.

Apabila  ada masyarakat yang meminta informasi dan telah sampai batas waktunya, ternyata informasi tersebut belum juga ditemukan, ia mengingatkan agar jangan cepat-cepat berkilah informasi tersebut termasuk yang dikecualikan. Apabila jawaban tersebut yang disampaikan, maka pihak pemohon bisa mengajukan ke proses ajudikasi. Apabila dalam proses sebelumnya pembahsan bersifat tertutup, maka dalam proses ajudikasi, terbuka untuk umum termasuk media bisa meliput. “Celakanya, pada posisi seperti itu bayak kepentingan, bisa saja informasi yang merugikan termohon, terbuka oleh lingkungannya sendiri,” katanya mengingatkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berlanggan artikel Blogtegal via e-Mail