Senin, 06 Agustus 2012

Relokasi PKL Ke Jalan Kemuning Dan Pramuka Bakal Timbulkan Persoalan Baru


Rencana pemerintah daerah untuk merelokasi pedagang kaki lima (PKL) dengan menempatkan pada kios-kios yang akan dibangun di atas ruas jalan Kemuning dan jalan Pramuka, akan menimbulkan persoalan baru, mengingat jalan adalah pra sarana lalu lintas berkendaraan. Undang-undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggungnya fungsi jalan, baik di dalam ruang manfaat jalan, ruang milik jalan maupun ruang pengawasan jalan.

Hal itu disampaikan oleh Susi Nurdiani ST, selaku juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Purworejo ketika membacakan pemandangan umum fraksinya terdapat Rancangan KUA PPAS 2013, dalam rapat paripurna di gedung dewan, beberapa waktu lalu. Menurut PDI Perjuangan, penataan PKL harus memperhatikan keindahan, ketertiban, tata ruang dan tata guna lingkungan, serta memperhatikan asas kepatutan dan kehati-hatian, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru. “Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan agar rencana tersebut ditinjau kembali,”katanya.

Hal senada juga diungkapkan Supardi selaku juru bicara Fraksi Amanat Bersama, yang berpandangan bahwa akar penataan PKL di jalan Kemuning dan jalan Pramuka adalah ketidakpastian penegakan hukum oleh aparat, sejak penampungan sementara pedagang yang harusnya sudah dibongkar, tapi sampai saat ini belum dibongkar juga. “Fraksi kami meminta kepada Saudara Bupati agar segera mencari solusi, misalnya dengan mencarikan lokasi yang layak untuk para PKL itu,”katanya.

Namun meski tidak sesuai aturan, atas nama kemanusiaan Fraksi ini menghimbau kepada warga penghuni jalan Kemuning dan jalan Pramuka, agar menambah kesabarannya supaya para PKL tetap berkatifitas disitu. “Sembari pemkab segera mencarikan lokasi untuk menampung mereka, jadi bukan asal diusir,”harapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berlanggan artikel Blogtegal via e-Mail