Jumat, 10 Agustus 2012

Jelang Lebaran Masih Banyak Beredar Barang Kedaluwarsa


Menjelang Hari Raya Idul Fitri, biasanya terjadi peningkatan peredaran makanan dan minuman di pasar, toko maupun swalayan. Peningkatan tersebut juga diimbangi dengan kontrol dari dinas instansi terkait untuk melakukan pengawasan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Purworejo dr Kuswantoro MKes, saat memberikan pengarahan kepada tim terpadu yang akan melakukan pengawasan peredaran pangan. Pengarahan itu dilakukan diruang kerja Kepala DKK, belum lama ini. Tim terpadu terdiri DKK, Dinas Perindagkop, Polres, Satpol PP, dan Bagian Humas Setda.

Menurut Kuswantoro, melalui pengawasan tersebut diharapkan konsumen tidak dirugikan, sedangkan penjual atau produsen tidak melanggar aturan. “Termasuk dengan mengingatkan produsen,  akan pentingnya memiliki izin pada setiap produk pangan yang akan dipasarkan,”katanya.

Dalam operasi yang dilakukan di sejumlah toko di wilayah Kecamatan Kemiri, ditemukan minuman dalam kemasan botol yang sudah kedaluwarsa. Selain itu, juga ditemukan sirup, saos, dan pengharum minuman yang kedaluwarsa. Juga ditemukan air tawar dalam kemasan gelas yang tidak memiliki izin.

“Paling banyak ditemukan minuman dalam kemasan botol bersoda yang sudah kedaluwarsa tapi masih tetap di sajikan untuk dijual, bahkan ditaruh di lemari pendingin. Ini jumlahnya cukup banyak,” ungkap Kasi farmasi makanan minuman dan Apoteker DKK Drs Triyanto APt MKes selaku ketua tim.

Penemuan tersebut ditindak lanjuti dengan pembinaan serta penandatangan berita acara bagi penjual, agar melakukan perbaikan-perbaikan dalam berdagang. Sedangkan kepada masyarakat, dihimbau agar lebih teliti dan hati-hati setiap akan membeli produk makanan maupun minuman.

“Yang harus diperhatikan antara lain kelengkapan label yang sudah berizin, masa berlaku, kemasan bersih, jangan membeli makanan yang warnanya sangat mencolok karena dimungkinkan menggunakan pewarna yang dilarang, dan jika membeli sirup jangan yang sudah mengendap karena dimungkinkan sudah kedaluwarsa,”jelasnya.

Disamping itu Triyanto juga menghimbau kepada distributor agar ikut melindungi konsumen, dengan menjual komoditas yang baik dan sehat. “ Jangan mengaburkan informasi, kalau memakai pemanis buatan ya katakan saja apa adanya,” tandasnya.

Demikian juga bagi produsen musiman, harus memiliki izin. Untuk pengurusan izin biayanya hanya Rp 50 ribu, yang berlaku selama lima tahun. Karena dengan memiliki izin, akan dapat melindungi produsen maupun konsumen jika terjadi komplain. “Pelan tapi pasti kedepannya bagi produk makanan minuman yang tidak berizin akan diberi tindakan,”ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berlanggan artikel Blogtegal via e-Mail