Minggu, 05 Agustus 2012

Luluk Fauziah Divonis Dua Tahun Penjara


Luluk Fauziah (38), warga Desa Triwarno RT 01 RW 02 Kecamatan Banyuurip dijatuhi humuan dua tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Purworejo Selasa (31/7). Guru cantik sebuah sekolah swasta di Purworejo ini dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan mobil rental.

Majelis Hakim yang diketuai Alex Pasaribu SH dengan hakim anggota Estafana Purwanto SH dan Ermila Widikartiawati SH juga menolak pledoi yang diajukan terdakwa pada sidang sebelumnya. Dalam pledoi itu Luluk mengaku dirinya juga menjadi korban dari Yayasan Amalillah tempat hasil penggelapan mobil rental.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa Jaksa Penuntut Umum Nur Laliy SH yang menuntut Luluk hukuman tiga tahun penjara. Atas putusan tersebut Luluk menyatakan pikir-pikir dulu. Seperti diketahui, luluk adalah tersangka penggelapan 26 mobil rental dari berbagai nerek seperti Xenia, Avansa, Luxio, APV, Visto dan lainya.

Dalam menjalankan operasinya Luluk tak hanya di Purworejo saja. Melainkan juga merambah Wonosobo, Yogyakarta dan Magelang. Modus oprandinya, Luluk menyewa mobil-mobil tersebut Rp 225.000 per hari. Selanjutnya mobil rental tersebut digadaikan dengan harga Rp 20 juta sampai 25 juta. Yang mengherankan, meski luluk tersangka penggelapan 26 mobil, namun dalam BAP barang bukti hanya dicantumkan tiga mobil saja. Sedang sisanya tidak jelas dan tidak pernah disebut-sebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berlanggan artikel Blogtegal via e-Mail