Menindaklanjuti amanat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan beberapa regulasi. Dengan
upaya tersebut, keterbukaan informasi publik diharapkan benar-benar dapat
diwujudkan.
Hal itu dikatakan Sekretaris
Daerah Purworejo Drs Tri Handoyo MM, ketika membuka sosialisasi Undang-Undang
Keterbukaan Informasi Publik, di gedung wanita A Yani, Kamis (18/10).
Sosialisasi yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah itu,
diikuti perwakilan dinas/instansi, LSM, maupun organisasi sosial
kemasyarakatan.
Lebih lanjut dikatakan bahwa
setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses informasi publik
yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas. Melalui
mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang
baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi
sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.
Menurutnya, hak atas informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi
publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggung-jawabkan. Hak
setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan
kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik,
meskipun tidak semua informasi bisa diperoleh begitu saja, karena tetap ada
rambu-rambu dan kategorisasi informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar