Senin, 22 Oktober 2012

Ngaku Polisi Tipu Mahasiswi UMP


Apa yang dilakukan oleh Septiana  Andrianto  (31) warga Desa Karang Gedang RT 02 RW I Kecamatan Sruweng, Kebumen tergolong nekad. Dengan mengaku anggota kepolisian Polres Kebumen, pemuda yang sehari-harinya sebagai  buruh swasta tersebut mengelabui Melati (21), bukan nama sebenarnya.

Akibatnya, Melati yang masih tercatat sebagai mahasiswi UMP (Universitas Muhammadiyah Purworejo) menderita kerugian sekitar Rp 20 juta. Tak hanya itu saja, tersangka juga sempat menggauli korban sampai tiga kali. Kapolsek Purworejo AKP Mangarif yang dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan adanya kasus tersebut. Dijelaskan, kasus penipuan terhadap Melati terjadi sejak Oktober 2011.

Perkenalan antara Melati dan Septiana terjadi melalui jejaring sosial Facebook. “Dari perkenalan itu keduanya lantas bertemu pertamakali di Terminal Bus Purworejo akhir Oktober 2011,” kata Mangarif. Di awal pertemuan itu tersangka mengaku sebagai anggota kepolisian Kebumen. Setelah beberapa kali pertemuan keduanya merasa cocok dan sepakat menjalin hubungan asmara.

Namun lantaran niat awalnya sudah jahat, selama dalam proses menjalin hubungan tersangka sering meminjam uang dan benda berharga kepada korban. Oleh tersangka benda – benda berharga tersebut kemudian digadaikan bahkan ada yang dijual. “Harta benda itu berupa perhiasan emas seperti kalung, cincin dan gelang,  BPKB sepeda motor Honda Beat nomor polisi AA 6207 EL, serta Laptop merek Compaq,” ungkap Kapolsek.

Awalnya korban tidak sadar kalau sudah menjadi korabn penipuan. Namun lantaran tersangka kerap sekali meminjam harta benda dan tidak pernah dikembalikan akhirnya korban mulai curiga. Kecurigaan bermula saat korban menanyakan dan meminta barang yang dipinjam dikembalikan tapi tersangka selalu beralasan. Karena barang yang dipinjam tak kunjung dikembalikan keluarga korban kemudian mendatangi rumah tersangka.

Dari sinilah kemudian diketahui ternyata tersangka sudah beristri dan mempunyai dua anak. Terungkap pula jika tersangka yang selama ini mengaku sebagai anggota polisi ternyata hanya buruh swasta. Setelah identitasnya terkuak tersangka kemudian sempat menghilang hingga beberapa waktu. Meski demikian pihak keluarga korban tetap berusaha mencari keberadaan tersangka.

Namun karena tak kunjung ketemu akhirnya keluarga korban melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polesk Purworejo. Selain kehilangan harta benda korban juga mengaku pernah digauli oleh sebanyak tiga kali di rumah kontrakan tersangka. Tersangka kemudian berhasil ditangkap aparat Polsek Purworejo di Pasar Baledono Sabtu (16/10) lalu.

Untuk penyidikan lebih lanjut kini tersangka diamankan di Polsek Purworejo. Turut diamankan barang bukti berupa HP Blackbery dan strok gadai BPKB sepeda motor milik korban. “ Tersangka melanggar pasal 378 KUHP 372 KUHP tentang tindak penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” jelas Kapolsek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berlanggan artikel Blogtegal via e-Mail