Sejak diberlakukannya UU 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, semua penyelenggaran negara dan
badan publik berkewajiban memberikan informasi kepada publik. Termasuk di
dalamnya badan usaha milik negara/ daerah, partai politik, organisasi kemasyarakatan
(ormas), lembaga swadaya masyarakat yang mendapat dana dari pemerintah,
masyarakat maupun bantuan luar negeri. Yang membedakan hanya infomasi
dana yang harus informasikan kepada publik.
Hal itu dijelaskan Wakil Ketua
Bidang Kegiatan dan Anggaran Komisi Informasi Propinsi Jawa Tegah Achmad Labib
SE MM, di depan peserta sosialisai UU 14 Tahun 2008, Kamis (18/10), di gedung
wanita Achmad Yani. Sosialisasi diikuti pimpinan SKPD, pengurus parpol, ormas,
LSM, dibuka Sekretaris Daerah Drs Tri Handoyo MM.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa
pada lembaga penyelenggara negara, semua informasi disampaikan ke publik.
Sedangkan bagi badan publik seperti parpol, ormas dan LSM yang disampikan ke
publik hanya dana yang bersumber dari pemerintah, masyarakat maupun bantuan
luar negeri. “Namun demikian, ada beberapa informasi yang bersifat
dikecualikan,” kata Labib.
Menurutnya, transparansi kinerja
pemerintah yang semakin akuntable, akan membuat kita semakin enak. Ia
mencontohkan, dalam ABPD disebutkan pengadaan sebuah komputer senilai Rp 7
juta, sementara masyarakat sendiri belum tahu rincian APBD.
Hanya berbekal informasi
tersebut, masyarakat bisa menolak karena harga komputer di pasaran ada pada
kisaran dibawahnya. Akibatnya muncul kecurigaan terjadinya korupsi. “Padahal
bila informasi di sampaikan ke masyarakat, mereka akan tahu bahwa disitu akan
muncul pajak-pajak, honorarium dan lain-lain, sehingga muncul angka Rp 7 juta,”
ungkapnya.
Terkait 28 September yang ditetapkan
sebagai hari hak untuk tahu sedunia, maka Komisi Informasi Propinsi pada bulan
Oktober-Nopember mengadakan sosialisasi ke seluruh kabupaten/kota se
Jateng. Jateng merupakan propinsi pertama yang mendirikan KIP, dengan
mendapat dukungan parpol. Sehingga seluruh parpol di Jateng, sudah siap
melakukan keterbukaan informasi. Untuk itu dalam setiap sosialisasi,
melibatkan pangurus parpol sebagai nara sumber secara bergiliran.
Nara sumber lain, Bona Ventura
Sulistiana SH MH selaku wakil ketua bidang penyelenggaraan informasi menyatakan
bahwa lembaganya bertugas memutus sengketa informasi. Apabila salah satunya,
masih keberatan bisa melakukan “banding”. Bahkan dari keputusan sengketa
informasi itu bisa berimplikasi ke ranah hukum, dalam hal ini bisa ke PTUN
maupun ke pengadilan negeri,” ungkapnyta.
Apabila ada masyarakat yang
meminta informasi dan telah sampai batas waktunya, ternyata informasi tersebut
belum juga ditemukan, ia mengingatkan agar jangan cepat-cepat berkilah
informasi tersebut termasuk yang dikecualikan. Apabila jawaban tersebut yang
disampaikan, maka pihak pemohon bisa mengajukan ke proses ajudikasi. Apabila
dalam proses sebelumnya pembahsan bersifat tertutup, maka dalam proses
ajudikasi, terbuka untuk umum termasuk media bisa meliput. “Celakanya, pada
posisi seperti itu bayak kepentingan, bisa saja informasi yang merugikan
termohon, terbuka oleh lingkungannya sendiri,” katanya mengingatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar