Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg dan Kepala Perwakilan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah Ign Bambang Adiputranta SH
MSi, menandatangani keputusan bersama di kantor BPK RI Semarang, Jum’at
(12/10).
Keputusan Bersama itu tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Dan
Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Data Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan
Dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Selain Bupati Purworejo, penandatanganan
juga dilakukan oleh Bupati Temanggung dan Bupati Karanganyar.
Bupati Purworejo
Drs H Mahsun Zain MAg mewakili dua kepala daerah lainnya, menyampaikan
apresiasi dan dukungan atas upaya BPK dalam memperbaiki pengelolaan dan
tanggungjawab keuangan negara yang ada di daerah melalui suatu sistem yang
lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel, atau yang lebih dikenal
dengan istilah e-Audit.
“Kami sangat memahami bahwa akuntabilitas
pengelolaan keuangan negara adalah tugas dan tanggungjawab kita semua,
karena anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik dari APBN, APBD,
Bantuan Pemerintah sepenuhnya harus dipertanggungjawabkan pada rakyat melalui
wakil-wakilnya, yang secara Nasional akan disampaikan BPK kepada DPR RI,”
katanya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi, maka saat ini penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik juga
dituntut berbasis elektronik (e-Government). Dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi, secara bertahap diharapkan bisa membangun sistem
informasi yang terintegrasi, yang akan menghasilkan birokrasi yang cepat,
akurat, efisien dan transparan.
“Sehingga harapan Reformasi Birokrasi sebagaimana
ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yaitu
kita memiliki Birokrasi kelas dunia pada tahun 2025 akan menjadi realita,”
harapnya.
Menurutnya, penerapan e-Audit ini merupakan suatu kemajuan dalam hal
pemeriksaan dan akan semakin menjamin kevalidan dan transparansi dari data-data
yang diperlukan dalam suatu kegiatan pemeriksaan. Di sisi lain e-Audit ini
manfaatnya sangat besar bagi pemerintah daerah sebab dapat membantu dalam
melaksanakan pembinaan ke seluruh SKPD maupun dalam membuat Laporan
Pertanggungjawaban APBD, sehingga memiliki nilai akuntabilitas dan transparansi
yang tinggi.
Ia menegaskan bahwa setiap daerah yang memiliki komitmen dalam mewujudkan good
governance, tentu siap untuk melaksanakan sistem e-Audit ini. Karena dengan
adanya sistem teknologi yang terbaru ini, diharapkan dapat mempermudah dan
memperlancar pekerjaan berbagai pihak terutama dari pihak pemeriksa atau
auditor. Begitu pula dengan akurasi data, dengan sistem online ini tentunya
data yang sudah dikirim tidak bisa dimanipulasi lagi, sehingga memiliki
akuntablitas yang tinggi.
Sementara Bambang Adiputranto menyatakan bahwa salah satu kunci keberhasilan
keputusan bersama itu adalah adanya komitmen dari semua pihak yang
menyadari pentingnya manfaat dari keputusan bersama ini sebagai bentuk
keinginan kuat dari seluruh jajaran untuk mewujudkan tata pemerintahan dan
pengelolaan keuangan negara yang baik (good governance).
Menurutnya, pemeriksaan berbasis elektronik atau e-audit yang dilaksanakan BPK
tidak mengubah pelaksanaan pemeriksaan yang dilaksanakan BPK selama ini.
“Perubahan pemeriksaan ini sebatas pada pengembangan metodologi pemeriksaan
yang sebelumnya pengumpulan dan analisa data dilaksanakan secara manual atau
semi komputerisasi, berkembang menjadi secara elektronik,”ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar