Proses perencanaan APBD tahun
anggaran 2013 oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo dan DPRD mulai dilaksanakan.
Hal iitu sejalan dengan disampaikannya Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)
serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2013, oleh
Bupati Purworejo di hadapan rapat paripurna DPRD Purworejo, Senin (30/7).
Bupati Purworejo Drs H
Mahsun Zain MAg mengungkapkan, Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2013
disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2013.
Kebijakan pembangunan daerah yang terdapat dalam RKPD Tahun 2013
didasarkan pada evaluasi hasil pembangunan tahun lalu, kerangka ekonomi daerah
beserta kerangka pendanaan serta mempertimbangkan perlunya sinkronisasi program
nasional, provinsi dan kabupaten.
Menurutnya, kebijakan tersebut
dijabarkan dalam prioritas pembangunan Kabupaten Purworejo Tahun 2013,
yaitu (1) Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance), (2) Penurunan
Angka Kemiskinan, (3) Kesehatan, (4) Pendidikan, (5) Ketahanan Pangan dan
Pengembangan Agribisnis yang berdaya saing, (6) Pembangunan Infrastruktur yang
Pro Investasi dan Berkelanjutan.
Dalam rancangan tersebut, jumlah
pendapatan daerah tahun anggaran 2013 sesuai kebijakan yang disusun,
direncanakan sebesar Rp 1.079.147.117.640. Sedangkan eseluruhan belanja daerah
dalam tahun anggaran 2013 direncanakan sebesar Rp 1.099.749.117.640.
Lebih lanjut Bupati
mengungkapkan, kebijakan anggaran Belanja daerah digunakan untuk pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Purworejo yang
terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan
perundang-undangan. Belanja penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk
melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi
kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar,
pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta
mengembangkan sistem jaminan sosial. “Pelaksanaan urusan wajib dimaksud
berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan,”tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Purworejo
menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah,
satuan kerja perangkat daerah, maupun program dan kegiatan, yang bertujuan
untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas
efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. “Program dan kegiatan harus
memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung
dengan keluaran yang diharapkan dari program dan kegiatan dimaksud ditinjau
dari aspek indikator, tolok ukur dan target,”ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar