Bupati Purworejo Drs H Mahsun
Zain Mag memerintahkan kepada pejabat dan pegawai di jajarannya, agar segera
melaporkan apabila menerima gratifikasi. Hal tersebut disampaikan melalui
surat edaran Nomor 451/3986/2012, yang ditujukan kepada seluruh pimpinan satuan
kerja perangkat daerah (SKPD) se Kabupaten Purworejo.
“Segera laporkan gratifikasi
beserta rekapitulasi data penerimaan pelaporan gratifikasi, selambat-lambatnya
30 hari kerja kepada Bupati melalui Bagian Organisasi dan Aparatur,”katanya.
Lebih lanjut disebutkan, terhadap
penerimaan bingkisan makanan yang dikhawatirkan kedaluwarsa, dapat disalurkan
ke panti asuhan, panti jompo dan tempat-tempat sejenis lainnya yang
membutuhkan. Namun harus tetap melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.
Surat edaran tersebut merupakan
tindak lanjut surat Pimpinan KPK Nomor B.1827/01-13/07/2012 perihal Himbauan
penerimaan Hadiah terkait Hari Raya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar