Senin, 13 Agustus 2012

Terima Gratifikasi PNS Harus Lapor Bupati


Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain Mag memerintahkan kepada pejabat dan pegawai di jajarannya, agar segera melaporkan  apabila menerima gratifikasi. Hal tersebut disampaikan melalui surat edaran Nomor 451/3986/2012, yang ditujukan kepada seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se Kabupaten Purworejo. 

“Segera laporkan gratifikasi beserta rekapitulasi data penerimaan pelaporan gratifikasi, selambat-lambatnya 30 hari kerja kepada Bupati melalui Bagian Organisasi dan Aparatur,”katanya.

Lebih lanjut disebutkan, terhadap penerimaan bingkisan makanan yang dikhawatirkan kedaluwarsa, dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan tempat-tempat sejenis lainnya yang membutuhkan. Namun harus tetap melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut surat Pimpinan KPK Nomor B.1827/01-13/07/2012 perihal Himbauan penerimaan Hadiah terkait Hari Raya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berlanggan artikel Blogtegal via e-Mail