Rencana pemerintah daerah untuk
merelokasi pedagang kaki lima (PKL) dengan menempatkan pada kios-kios yang akan
dibangun di atas ruas jalan Kemuning dan jalan Pramuka, akan menimbulkan
persoalan baru, mengingat jalan adalah pra sarana lalu lintas berkendaraan.
Undang-undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, melarang setiap orang
melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggungnya fungsi jalan, baik di
dalam ruang manfaat jalan, ruang milik jalan maupun ruang pengawasan jalan.
Hal itu disampaikan oleh Susi
Nurdiani ST, selaku juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Purworejo
ketika membacakan pemandangan umum fraksinya terdapat Rancangan KUA PPAS 2013,
dalam rapat paripurna di gedung dewan, beberapa waktu lalu. Menurut PDI
Perjuangan, penataan PKL harus memperhatikan keindahan, ketertiban, tata ruang
dan tata guna lingkungan, serta memperhatikan asas kepatutan dan kehati-hatian,
sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru. “Oleh karena itu, Fraksi PDI
Perjuangan berpandangan agar rencana tersebut ditinjau kembali,”katanya.
Hal senada juga diungkapkan
Supardi selaku juru bicara Fraksi Amanat Bersama, yang berpandangan bahwa akar
penataan PKL di jalan Kemuning dan jalan Pramuka adalah ketidakpastian
penegakan hukum oleh aparat, sejak penampungan sementara pedagang yang harusnya
sudah dibongkar, tapi sampai saat ini belum dibongkar juga. “Fraksi kami
meminta kepada Saudara Bupati agar segera mencari solusi, misalnya dengan
mencarikan lokasi yang layak untuk para PKL itu,”katanya.
Namun meski tidak sesuai aturan,
atas nama kemanusiaan Fraksi ini menghimbau kepada warga penghuni jalan
Kemuning dan jalan Pramuka, agar menambah kesabarannya supaya para PKL tetap
berkatifitas disitu. “Sembari pemkab segera mencarikan lokasi untuk menampung
mereka, jadi bukan asal diusir,”harapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar