Menjelang Hari Raya Idul Fitri,
biasanya terjadi peningkatan peredaran makanan dan minuman di pasar, toko
maupun swalayan. Peningkatan tersebut juga diimbangi dengan kontrol dari dinas
instansi terkait untuk melakukan pengawasan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten (DKK) Purworejo dr Kuswantoro MKes, saat memberikan
pengarahan kepada tim terpadu yang akan melakukan pengawasan peredaran pangan.
Pengarahan itu dilakukan diruang kerja Kepala DKK, belum lama ini. Tim terpadu
terdiri DKK, Dinas Perindagkop, Polres, Satpol PP, dan Bagian Humas Setda.
Menurut Kuswantoro, melalui
pengawasan tersebut diharapkan konsumen tidak dirugikan, sedangkan penjual atau
produsen tidak melanggar aturan. “Termasuk dengan mengingatkan produsen,
akan pentingnya memiliki izin pada setiap produk pangan yang akan
dipasarkan,”katanya.
Dalam operasi yang dilakukan di
sejumlah toko di wilayah Kecamatan Kemiri, ditemukan minuman dalam kemasan
botol yang sudah kedaluwarsa. Selain itu, juga ditemukan sirup, saos, dan
pengharum minuman yang kedaluwarsa. Juga ditemukan air tawar dalam kemasan
gelas yang tidak memiliki izin.
“Paling banyak ditemukan minuman
dalam kemasan botol bersoda yang sudah kedaluwarsa tapi masih tetap di sajikan untuk
dijual, bahkan ditaruh di lemari pendingin. Ini jumlahnya cukup banyak,” ungkap
Kasi farmasi makanan minuman dan Apoteker DKK Drs Triyanto APt MKes selaku
ketua tim.
Penemuan tersebut ditindak
lanjuti dengan pembinaan serta penandatangan berita acara bagi penjual, agar
melakukan perbaikan-perbaikan dalam berdagang. Sedangkan kepada masyarakat,
dihimbau agar lebih teliti dan hati-hati setiap akan membeli produk makanan
maupun minuman.
“Yang harus diperhatikan antara
lain kelengkapan label yang sudah berizin, masa berlaku, kemasan bersih, jangan
membeli makanan yang warnanya sangat mencolok karena dimungkinkan menggunakan
pewarna yang dilarang, dan jika membeli sirup jangan yang sudah mengendap
karena dimungkinkan sudah kedaluwarsa,”jelasnya.
Disamping itu Triyanto juga
menghimbau kepada distributor agar ikut melindungi konsumen, dengan menjual
komoditas yang baik dan sehat. “ Jangan mengaburkan informasi, kalau memakai
pemanis buatan ya katakan saja apa adanya,” tandasnya.
Demikian juga bagi produsen musiman,
harus memiliki izin. Untuk pengurusan izin biayanya hanya Rp 50 ribu, yang
berlaku selama lima tahun. Karena dengan memiliki izin, akan dapat melindungi
produsen maupun konsumen jika terjadi komplain. “Pelan tapi pasti kedepannya
bagi produk makanan minuman yang tidak berizin akan diberi tindakan,”ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar