Rabu, 01 Mei 2013

Kepala SMP Negeri 2 Purworejo Dilaporkan ke Dewan


Diduga telah menarik sumbangan sekolah, Kepala SMP Negeri 2 Purworejo akan dipanggil Komisi D DPRD Kabupaten Purworejo. Pemanggilan tersebut menyusul adanya surat pengaduan yang mengatasnamakan wali murid SMP Negeri 2 Purworejo yang mempertanyakan diwajibkannya sumbangan sukarela bulanan oleh pihak sekolah melalui Paguyuban Wali Murid.

“ Selaku komisi yang membidangi masalah Kesejahteraan Rakyat, kami siap menyelesaikan permasalahan tersebut,” kata Ketua Komisi D DPRD Purworejo, Zusron.

Dijelaskan, Keputusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa sekolah berlabel RSBI telah dihapuskan dan kembali menjadi sekolah reguler. Untuk SMP sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya dari wali murid karena sudah dianggarkan lewat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Karena itu rencananya Sabtu mendatang pihak sekolah akan kami undang untuk menyelesaikan masalah ini, “kata Zusron.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berlanggan artikel Blogtegal via e-Mail