Pengadilan Negeri (PN) Purworejo
gagal mengeksekusi tanah milik Mad Jadid warga Senepo Seleman Timur RT 002 RW
002, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Selasa (14/5). Gagalnya eksekusi
karena ada perlawanan dari pihak pemilik yang diwakili oleh Yayasan Lembaga
Perlindungan Konsumen Kalimantan Selatan (YLPKK) cabang Kutoarjo.
Perwakilan YLPKK, Kewuh Heru
Praseto Jati mengatakan, dasar gugatan perlawanan terhadap eksekusi tanah dan
bangunan SHM No. 02659 luas 227 m2 atas nama Mad Jadid yang telah dibalik nama
atas nama Agusli warga Siyono Kidul RT 043 RW 008 Desa Logandeng Kecamatan
Playen, Gunung Kidul dinilai cacat hukum. Sebab, berdasarkan risalah lelang No
629/2012 tanggal 12 Oktober 2012 yang dijual secara sepihak oleh PT. Permodalan
Nasional Madani (PNM) UlaMM cabang Kutoarjo dengan perantaraan Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Purwokerto sebesar Rp. 80.500.000 dibawah
harga pasar yang berlaku pada saat itu, sehingga konsumen merasa dirugikan. “Selain
itu, pada saat pelaksanaan lelang perjanjian kredit antara Mad Jadid dengan
pihak PT. PNM UlaMM cabang Kutoarjo belum jatuh tempo,” kata Heru.
Dijelaskan, Mad Jadid terkait
hutang dengan PT. PNM UlaMM sebesar Rp 75 juta dengan agunan Sertifikat tanah
seluas 227 m2 atas nama Mad Jadid dengan angsuran Rp. 3.358.350 selama 36
bulan. Namun karena Mad Jadid dianggap ingkar janji dengan menunggak angsuran
selama enam bulan maka melalui perantara
KPKNL Purwokerto pihak PT. PNM UlaMM melelang tanah tersebut dengan
harga Rp.80.500.000 dan dimenangkan oleh Agusli warga Gang Selarik RT.001 RW.
10 Kutoarjo.
Oleh karena itu, lanjut heru, bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit
No. 050/PK-UlaMM/KTRJ/VIII/2011 tanggal 9 Agustus 2011 dan perubahannya No.
066/PK-UlaMM/WNGN/Viii/2011 konsumen Mad Jadid telah memberikan kuasa untuk
pembebanan hak tanggungan (SKMHT) dengan akad No. 630/2011 tanggal 23 Agustus
2011 adalah tidak sah dan cacat hukum maka pembebanan hak tanggungan tersebut
juga tidak sah.
“Dengan demikian maka dengan
sendirinya lelang eksekusi hak tanggungan yang diselenggarakan KPKNL Purwokerto
atas permintaan PT. UlaMM juga tidak sah atau cacat hukum,” papar Heru. Dengan
gagalnya eksekusi tersebut kedua belah pihak kemudian melakukan mediasi. Sebelum
pelaksanaan eksekusi, suasana cukup menegangkan. Untuk menjaga hal-hal yang
tidak diinginkan sejumlah aparat dari Polsek Kutoarjo diterjunkan di lokasi
eksekusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar