Rabu, 15 Mei 2013

90 Anak Putus Sekolah Dapat Motivasi


Sebanyak 90 orang anak putus sekolah, mendapat pendidikan motivasi, agar ada keinginan kuat untuk kembali ke pendidikan. Mereka akan diberikan motivasi, pedidikan akademis dan non akademis selama satu bulan. Selama menerima pendidikan, meraka diasramakan dan didampingi sarjana pendamping yang telah mendapat patihan terlebih dahulu.

Hal tersebut terungkap dalam acara pembukaan program Pengurangan Pekerja Anak – Program Keluarga Harapan (PPA-PKH), Selasa (14/5). Acara dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Purworejo, Sumharjono SSos, di aula Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah (PAYM) “Danukusumo” Kelurahan Kledung Kradenan. Seusai pembukaan, peserta mendapat pengarahan dan motivasi yang disampaikan Dinas Pendidikan, Polres, Kantor Kementrian Agama, dan pimpinan perusahaan.

Kepala Dinas Nakertransos Sumharjono, mengungkapkan bahwa tujuan kegiatan tersebut antara lain untuk memotivasi anak agar mempunyai keinginan kuat untuk kembali ke pendidikan. Disamping mempersiapkan anak kembali ke sekolah dengan memberi pelajaran yang dibutuhkan, agar mereka siap kembali ke sekolah. Selama masa pendampingan, anak akan dinilai sesuai minat dan kemampuannya, untuk direkomendasikan mengikuti pendidikan selanjutnya.

Peserta sebanyak 90 orang anak, yang berasal dari 10 kecamatan. Terdiri dari 53 laki-laki,  perempuan 37 orang. Dari jumlah tersebut 66 orang anak usia SD, 24 anak usia SMP. Mereka mendapat pendidikan selama satu bulan, diasramakan di PAYM Danukusumo. Hingga empat bulan kedepan, peserta akan mendapat uang saku Rp 250.000/ bulan/ anak. Selama mendapat pendidikan, mereka akan didampingi sembilan orang sarjana pendamping, yang telah dibekali pelatihan.
Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Drs Basuki Raharjo, menyatakan bahwa usia 7-12 merupakan usia sekolah. Pemerintah memprogramkan wajb belajar dasar SD ditambah SMP. Semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Sehingga pemerintah dilarang memungut biaya. Untuk membayai operasional pendidikan, pemeritah memberikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

Pendidikan dikelompokkan berdasarkan jenjangnya. Usia 0-6 tahun termasuk pendidikan anak usia dini. 7-15, merupakan masa anak-nak. Usia ini diwajibkan mengkuti pendiikan dasar. Usia 15-18, awal masa remaja. 19-21, masa tengah-tengah. 21-25 tahun masa akhir remaja.
Menurutnya, menempuh pendidikan bisa melalui pendidikan formal dan non formal. Bila usia memungkinkan, menempuh pendidikan formal di sekolah-sekolah. Namun bila tidak memungkinkan, seperti karena usia, bisa menempuh pendidikan non formal. Misalnya kejar paket A,B dan C. Setelah usia 25 tahun, memasuki dunia kerja. Pada usia ini anak dipersiapkan untuk menekuni bidang prosesinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berlanggan artikel Blogtegal via e-Mail