Sebanyak 90 orang anak putus
sekolah, mendapat pendidikan motivasi, agar ada keinginan kuat untuk kembali ke
pendidikan. Mereka akan diberikan motivasi, pedidikan akademis dan non akademis
selama satu bulan. Selama menerima pendidikan, meraka diasramakan dan
didampingi sarjana pendamping yang telah mendapat patihan terlebih dahulu.
Hal tersebut terungkap dalam
acara pembukaan program Pengurangan Pekerja Anak – Program Keluarga Harapan
(PPA-PKH), Selasa (14/5). Acara dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Purworejo, Sumharjono SSos,
di aula Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah (PAYM) “Danukusumo” Kelurahan Kledung
Kradenan. Seusai pembukaan, peserta mendapat pengarahan dan motivasi yang
disampaikan Dinas Pendidikan, Polres, Kantor Kementrian Agama, dan pimpinan
perusahaan.
Kepala Dinas Nakertransos
Sumharjono, mengungkapkan bahwa tujuan kegiatan tersebut antara lain untuk
memotivasi anak agar mempunyai keinginan kuat untuk kembali ke pendidikan.
Disamping mempersiapkan anak kembali ke sekolah dengan memberi pelajaran yang
dibutuhkan, agar mereka siap kembali ke sekolah. Selama masa pendampingan, anak
akan dinilai sesuai minat dan kemampuannya, untuk direkomendasikan mengikuti
pendidikan selanjutnya.
Peserta sebanyak 90 orang anak,
yang berasal dari 10 kecamatan. Terdiri dari 53 laki-laki, perempuan 37
orang. Dari jumlah tersebut 66 orang anak usia SD, 24 anak usia SMP. Mereka
mendapat pendidikan selama satu bulan, diasramakan di PAYM Danukusumo. Hingga
empat bulan kedepan, peserta akan mendapat uang saku Rp 250.000/ bulan/ anak.
Selama mendapat pendidikan, mereka akan didampingi sembilan orang sarjana
pendamping, yang telah dibekali pelatihan.
Kepala Bidang Pendidikan Luar
Sekolah (PLS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Drs
Basuki Raharjo, menyatakan bahwa usia 7-12 merupakan usia sekolah. Pemerintah
memprogramkan wajb belajar dasar SD ditambah SMP. Semua warga negara berhak
mendapatkan pendidikan. Sehingga pemerintah dilarang memungut biaya. Untuk
membayai operasional pendidikan, pemeritah memberikan dana bantuan operasional
sekolah (BOS) baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Pendidikan dikelompokkan
berdasarkan jenjangnya. Usia 0-6 tahun termasuk pendidikan anak usia dini.
7-15, merupakan masa anak-nak. Usia ini diwajibkan mengkuti pendiikan dasar.
Usia 15-18, awal masa remaja. 19-21, masa tengah-tengah. 21-25 tahun masa akhir
remaja.
Menurutnya, menempuh pendidikan
bisa melalui pendidikan formal dan non formal. Bila usia memungkinkan, menempuh
pendidikan formal di sekolah-sekolah. Namun bila tidak memungkinkan, seperti
karena usia, bisa menempuh pendidikan non formal. Misalnya kejar paket A,B dan
C. Setelah usia 25 tahun, memasuki dunia kerja. Pada usia ini anak dipersiapkan
untuk menekuni bidang prosesinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar