Diduga telah menarik sumbangan
sekolah, Kepala SMP Negeri 2 Purworejo akan dipanggil Komisi D DPRD Kabupaten
Purworejo. Pemanggilan tersebut menyusul adanya surat pengaduan yang
mengatasnamakan wali murid SMP Negeri 2 Purworejo yang mempertanyakan diwajibkannya
sumbangan sukarela bulanan oleh pihak sekolah melalui Paguyuban Wali Murid.
“ Selaku komisi yang membidangi
masalah Kesejahteraan Rakyat, kami siap menyelesaikan permasalahan tersebut,”
kata Ketua Komisi D DPRD Purworejo, Zusron.
Dijelaskan, Keputusan Mahkamah
Konstitusi menyebutkan bahwa sekolah berlabel RSBI telah dihapuskan dan kembali
menjadi sekolah reguler. Untuk SMP sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya
dari wali murid karena sudah dianggarkan lewat dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS). “Karena itu rencananya Sabtu mendatang pihak sekolah akan kami undang untuk
menyelesaikan masalah ini, “kata Zusron.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar