Sabtu, 16 Maret 2013

Bupati Purworejo Terima Penghargaan Dari Ombudsman RI


Ombudsman Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada Bupati Purworejo atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Penghargaan diserahkan oleh Wakil Ketua Ombudsman Hj Azlaini Agus SH, dab diterima oleh Bupati Purworejo Drs Mahsun Zain Mag, Kamis (14/3), di aula hotel Plaza.

Pada acara yang dikemas dalam seminar dengan tema “Upaya membangun pelayanan publik yang baik di Kabupaten Purwoejo” itu, Ombudsman mepaparkan beberapa temuan pelayanan publik di Kabupaten Purworejo. Temuan tersebut merupakan hasil dari supervisi Ombudsman di sejumlah kantor pelayanan beberapa waktu lalu.

Dikemukakan Hj Azlaini SH, bahwa banyak aduan masyarakat yang disampaikan ke lembaganya terkait pelayanan publik. Berbagai keluhan disampaikan seperti lambatnya layanan, adanya biaya tambahan, diskrimanasi dengan yang melalui jasa dan sebagainya.

Aduan paling banyak terhadap layanan yang diberikan jajaran pemerintah daerah, disusul lembaga Polri. Hanya saat ini keluhan masyarakat terhadap layanan Polri mulai bergeser. Semula mayoritas keluhan pada pelayanan pengurusan surat ijin mengemudi (SIM) dan STNK. Saat ini yang banyak dikeluhkan pada proses penyidikan. Misalnya tidak diberikan waktu yang cukup untuk istirahat, makan, sholat.

Pihaknya beberapa waktu lalu melakukan supervisi di beberapa lembaga yang memberikan layanan kepada masyarakat. Seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, UPTD Samsat, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), KUA Kecamatan Bayan, Kantor Pelayanan Administrasi Perijinan (KPAP), RSUD Saras Husada, Penerbitan SIM di Polres, dan Rumah Tahanan Negara.

Beberapa temuan dari hasil supervisi itu diantaranya, adanya karyawan yang memberikan layanan tidak pada tempatnya, sambil merokok dan membaca koran, tidak ada kejelasaan waktu penyelesaian pengurusan surat, adanya tambahan biaya ekstra.  “Sebenarnya Ia mengakui tidak selalu jelek adaya para penjual jasa/ calo dalam setiap pengurusan surat-surat. Namun hendaknya tidak ada diskrimanasi bagi yang mengurus sendiri dengan yang melalui calo,” katanya.

Ia memuji layanan di Samsat di salah satu kabupaten, bahwa para penjual jasa itu terlembaga. Karena kesibukan seseorang sehingga tidak bisa mengurus surat-surat, maka ia meminta jasa pengurusan. Namun biaya dan waktu penyelesaian hendaknya sama. Hanya ditambah biaya kepada si pemberi jasa.

Bupati Purworejo pada kesempatan tersebut mengaku senang adanya supervisi dari Ombudsman tanpa pemberitahuan sebelumnya. Dengan cara demikian ia mengetahui kondisi yang sebenarnya. Dengan melihat hasil supervisi, nantinya akan dilakukan perbaikan.

”Di Kabupaten Purworejo banyak SKPD baik dinas, badan, kantor. Saya tidak mungkin bisa mengawasi sendiri. Dari hasil supervisi tersebut, saya akan tahu kondisi sebenarnya. Yang baik kita pertahanan dan yang jelek kita perbaiki. Apabila tidak mau diperbaiki yang minggir,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berlanggan artikel Blogtegal via e-Mail