Ombudsman Republik Indonesia
memberikan penghargaan kepada Bupati Purworejo atas pelayanan yang diberikan
kepada masyarakat. Penghargaan diserahkan oleh Wakil Ketua Ombudsman Hj Azlaini
Agus SH, dab diterima oleh Bupati Purworejo Drs Mahsun Zain Mag, Kamis (14/3),
di aula hotel Plaza.
Pada acara yang dikemas dalam
seminar dengan tema “Upaya membangun pelayanan publik yang baik di Kabupaten
Purwoejo” itu, Ombudsman mepaparkan beberapa temuan pelayanan publik di
Kabupaten Purworejo. Temuan tersebut merupakan hasil dari supervisi Ombudsman
di sejumlah kantor pelayanan beberapa waktu lalu.
Dikemukakan Hj Azlaini SH, bahwa
banyak aduan masyarakat yang disampaikan ke lembaganya terkait pelayanan
publik. Berbagai keluhan disampaikan seperti lambatnya layanan, adanya biaya
tambahan, diskrimanasi dengan yang melalui jasa dan sebagainya.
Aduan paling banyak terhadap
layanan yang diberikan jajaran pemerintah daerah, disusul lembaga Polri. Hanya
saat ini keluhan masyarakat terhadap layanan Polri mulai bergeser. Semula
mayoritas keluhan pada pelayanan pengurusan surat ijin mengemudi (SIM) dan
STNK. Saat ini yang banyak dikeluhkan pada proses penyidikan. Misalnya tidak
diberikan waktu yang cukup untuk istirahat, makan, sholat.
Pihaknya beberapa waktu lalu
melakukan supervisi di beberapa lembaga yang memberikan layanan kepada
masyarakat. Seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, UPTD Samsat,
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), KUA Kecamatan Bayan, Kantor Pelayanan
Administrasi Perijinan (KPAP), RSUD Saras Husada, Penerbitan SIM di Polres, dan
Rumah Tahanan Negara.
Beberapa temuan dari hasil
supervisi itu diantaranya, adanya karyawan yang memberikan layanan tidak pada
tempatnya, sambil merokok dan membaca koran, tidak ada kejelasaan waktu
penyelesaian pengurusan surat, adanya tambahan biaya ekstra. “Sebenarnya
Ia mengakui tidak selalu jelek adaya para penjual jasa/ calo dalam setiap
pengurusan surat-surat. Namun hendaknya tidak ada diskrimanasi bagi yang mengurus
sendiri dengan yang melalui calo,” katanya.
Ia memuji layanan di Samsat di
salah satu kabupaten, bahwa para penjual jasa itu terlembaga. Karena kesibukan
seseorang sehingga tidak bisa mengurus surat-surat, maka ia meminta jasa
pengurusan. Namun biaya dan waktu penyelesaian hendaknya sama. Hanya ditambah
biaya kepada si pemberi jasa.
Bupati Purworejo pada kesempatan
tersebut mengaku senang adanya supervisi dari Ombudsman tanpa pemberitahuan
sebelumnya. Dengan cara demikian ia mengetahui kondisi yang sebenarnya. Dengan
melihat hasil supervisi, nantinya akan dilakukan perbaikan.
”Di Kabupaten Purworejo banyak
SKPD baik dinas, badan, kantor. Saya tidak mungkin bisa mengawasi sendiri. Dari
hasil supervisi tersebut, saya akan tahu kondisi sebenarnya. Yang baik kita
pertahanan dan yang jelek kita perbaiki. Apabila tidak mau diperbaiki yang
minggir,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar