Senin, 26 November 2012

PATEN Memberikan Kemudahan Layanan Masyarakat


Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purworejo akan menempatkan layanan di kecamatan. Pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN), akan memberian pelayanan baik perijinan maupun dokumen lainnya. Untuk keperluan itu dilakukan sosialisasi kepada camat se kabupaten Purworejo, Jumat (23/11), di ruang Arahiwang kompleks setda.

Acara sosialisasi dibuka Assisten Sekda bidang Pemerintahan, Drs H Said Romadhon. Hadir sebagai nara sumber dari Direktorat Dekonsentrasi dan Kerja Sama pada Direktorat Jendral Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri. Mereka terdiri Dra Astuti Saleh selaku Kasi Wilayah II Subdit Fasilitasi Layanan Umum, dan Win Untoro selaku Kasi II Subdit Fasilitasi Kecamatan.

Kepala Bagian  Pemerintahan Setda Kendrasmoko SSos MSi mengungkapkan bahwa pemberian pelayanana di kecamatan sebagai amanat Permendagri 4/2010. Diharapkan adanya PATEN akan mempercepat pelaksanan reformasi birokrasi, serta langkah konkrit pemerintah dalam memberian kemudahan bagi investor untuk menanamkan usahanya di Purworejo. Direncanakan tahun 2013 mendatang, PATEN sudah dilaunching.

“Tujuan adanya PATEN, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mempunyai kepentingan untuk mendapatkan pelayanan, sehingga akan lebih efesian dan efektif. Selama ini pelayanan dilakukan di kantor pelayanana administrasi terpadu (KPPT) kabupaten. Nantinya sebagian kewenangan akan dilimpahkan kepada camaat. Sehinga masyarakat dalam mendapatkan pelayanan tidak terlalu menguras energi. Kewenangan apa saja yang akan dilimpahkan, akan disusun tim teknis,” katanya.

Pada kesempatan yang sama Drs H Said Romadhon, mengakui bahwa kualitas penyelenggaraan pelayanan publik pada saat ini memang masih perlu peningkatan ke arah yang lebih baik. Banyak hal yang menjadi penyebab belum optimalnya penyelenggaraan pelayanan publik tersebut. “Misalnya masih terbatasnya sarana pelayanan, petugas yang belum bersifat melayani, tidak jelasnya waktu dan biaya, serta prosedur panjang menyelesaikan suatu jenis pelayanan,” ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berlanggan artikel Blogtegal via e-Mail