Untuk memudahkan pelayanan kepada
masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purworejo akan menempatkan layanan di kecamatan.
Pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN), akan memberian pelayanan baik
perijinan maupun dokumen lainnya. Untuk keperluan itu dilakukan sosialisasi
kepada camat se kabupaten Purworejo, Jumat (23/11), di ruang Arahiwang kompleks
setda.
Acara sosialisasi dibuka Assisten
Sekda bidang Pemerintahan, Drs H Said Romadhon. Hadir sebagai nara sumber dari
Direktorat Dekonsentrasi dan Kerja Sama pada Direktorat Jendral Pemerintahan
Umum Kementrian Dalam Negeri. Mereka terdiri Dra Astuti Saleh selaku Kasi
Wilayah II Subdit Fasilitasi Layanan Umum, dan Win Untoro selaku Kasi II Subdit
Fasilitasi Kecamatan.
Kepala Bagian Pemerintahan
Setda Kendrasmoko SSos MSi mengungkapkan bahwa pemberian pelayanana di
kecamatan sebagai amanat Permendagri 4/2010. Diharapkan adanya PATEN akan
mempercepat pelaksanan reformasi birokrasi, serta langkah konkrit pemerintah
dalam memberian kemudahan bagi investor untuk menanamkan usahanya di Purworejo.
Direncanakan tahun 2013 mendatang, PATEN sudah dilaunching.
“Tujuan adanya PATEN, untuk
memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mempunyai kepentingan untuk
mendapatkan pelayanan, sehingga akan lebih efesian dan efektif. Selama ini
pelayanan dilakukan di kantor pelayanana administrasi terpadu (KPPT) kabupaten.
Nantinya sebagian kewenangan akan dilimpahkan kepada camaat. Sehinga masyarakat
dalam mendapatkan pelayanan tidak terlalu menguras energi. Kewenangan apa saja
yang akan dilimpahkan, akan disusun tim teknis,” katanya.
Pada kesempatan yang sama Drs H
Said Romadhon, mengakui bahwa kualitas penyelenggaraan pelayanan publik pada
saat ini memang masih perlu peningkatan ke arah yang lebih baik. Banyak hal
yang menjadi penyebab belum optimalnya penyelenggaraan pelayanan publik
tersebut. “Misalnya masih terbatasnya sarana pelayanan, petugas yang belum
bersifat melayani, tidak jelasnya waktu dan biaya, serta prosedur panjang
menyelesaikan suatu jenis pelayanan,” ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar