Sebanyak 917 orang pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten
Purworejo, menerima surat keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 Oktober
2012. Penyerahan SK secara simbolis oleh Bupati Purworejo Drs Mahsun Zain MAg,
Senin (5/11), bertepatan dengan pelaksanaan upacara, di halaman Setda.
Disamping itu, juga diserahkan SK pengangkatan calon pengawai negeri sipil
(CPNS) menjadi PNS, kepada 180 orang pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Purworejo,
Sukmo Widi Harwanto SH MM melaporkan bahwa dari 917 pegawai yang menerima
SK kenaikan pangkat, dari 768 orang golongan III/d ke bawah orang yang
diusulkan, 6 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Golongan IV/a dan
IV/b yang diusulkan 155 orang, terealisasi seluruhnya. Golongan IV/c ke atas,
dua orang yang diusulkan sudah mendapatkan persetujuan Badan Kepegawaian Negara
(BKN) pusat, tetapi masih proses penerbitan SK oleh presiden di Sekretariat
Kabinet (setkab).
Sedangkan PNS yang menerima SK PNS, sebanyak 180 orang.
Rinciannya golongan II/a (pendidikan SLTA) 7 orang, II/b (D II) 13 orang, II/c
(D III) 109 orang, III/a (S-1/D IV) 43 orang, serta III/b (pendidikan dokter) 8
orang. Mereka berasal dari formasi tenaga guru 46 orang, kesehatan 49 , dan
tenaga teknis lainnya 85 orang.
Bupati Purworejo selaku inspektur upacara menyatakan bahwa,
SK yang telah diterima, merupakan hak pegawai yang diberikan oleh Pemerintah
dan negara, setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi persyaratan. “Oleh
karena itu, saya ingin mengingatkan kembali kepada saudara-saudara, bahwa
pilihan telah saudara jatuhkan terhadap status pegawai negeri sipil sebagai
jalur pengabdian saudara kepada daerah, bangsa dan negara Republik Indonesia,”
katanya.
Di sisi lain Bupati mengungkapkan adanya anggapan bahwa
banyak PNS muda yang kurang memiliki etika dan etos kerja. “Saya berharap agar
Saudara mampu menepis anggapan negatif itu, dan menunjukkan bahwa PNS sekarang
bukan saja berkualitas dan kompeten di bidangnya, tetapi juga memiliki etika
dan etos kerja yang tinggi,” harapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar