Sabtu, 19 Oktober 2013

835 Pejabat Eselon Dilantik

Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg melantik dan mengambil sumpah pejabat eselon II, III, IV dan V di jajarannya di ruang Arahiwang Setda Purworejo, Jum’at (18/10). Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 835 orang. Dalam kesempatan itu, juga dilaksanakan penandatanganan pakta integritas secara simbolis oleh pejabat eselon II.

Bupati mengungkapkan pelaksanaan pelantikan tersebut merupakan suatu momen penting yang dapat dimaknai sebagai suatu upaya untuk semakin memantapkan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai manifestasi penataan organisasi sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012.“Pelantikan ini sekaligus juga merupakan jawaban atas pertanyaan yang berkembang seputar pengisian pejabat pasca perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah tersebut, ‘‘ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pengisian dan mutasi jabatan ini telah diupayakan dengan kajian dan pertimbangan yang seksama, dengan mengutamakan kinerja yang telah dicapai SKPD. Sehingga diharapkan perubahan SOT akan berdampak positif atas target capaian yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Di sisi lain, implementasi Perda 18 Tahun 2012 juga meniadakan beberapa jabatan eselon, dengan demikian keputusan promosi dan mutasi ini adalah hasil proses terbaik untuk kesemuanya.

“Sebagai seorang PNS sejati tentunya Saudara menerimannya dengan baik, dengan rasa syukur. Di jajaran birokrasi manapun bertugas, di pundak Saudara ada amanah negara, amanah Pemerintah Daerah, utamanya guna melaksanakan fungsi pelayanan pada masyarakat,” tandasnya.

Menurut Bupati, pengembangan karier PNS khususnya dalam pengangkatan jabatan struktural bukanlah sebuah proses yang mudah dan sederhana bagi pejabat pembina kepegawaian yang berwenang dalam hal ini. Diperlukan banyak pertimbangan agar dapat memperoleh pejabat yang tepat untuk menduduki sebuah jabatan struktural (right man on the right place). “Hal ini penting dan perlu dilakukan, karena menyangkut proses pengambilan keputusan yang tepat dapat meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur PNS, “katanya.

Untuk menjamin obyektivitas pengangkatan dalam jabatan struktural, menurut Bupati, PNS calon pejabat struktural harus memenuhi syarat administratif seperti kepangkatan, pendidikan, juga diklat yang disyaratkan. Melalui pendekatan potensi, kompetensi dan kinerja ini diharapkan potensi dan kompetensi aparatur PNS calon pejabat struktural dapat tergali. Adapun filosofi dari pemetaan aparatur adalah bagaimana memunculkan keunggulan yang dimiliki oleh para PNS, serta mendorong munculnya ide-ide kreatif dan inovatif yang dimiliki oleh PNS apabila ia menduduki jabatan tertentu.

Pada masa yang akan datang, untuk terus meningkatkan motivasi dan kinerja aparat birokrasi, kiranya seseorang yang akan menduduki jabatan struktural perlu menandatangani kontrak kinerja yang berisikan komitmen dan rencana aksi yang akan dijalankan oleh pejabat yang bersangkutan. Kontrak kinerja tersebut akan menjadi salah satu panduan bagi pejabat yang bersangkutan untuk menjalankan misi demi meraih visi organisasi, serta sebagai alat evaluasi bagi pejabat yang bersangkutan.

Hal ini diyakini akan mendorong PNS untuk selalu terpacu dan meningkatkan kemampuannya, sebagai modal dalam bekerja dan meningkatkan kariernya. Dengan demikian tentu saja akan sangat menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten Purworejo, dikarenakan memiliki sumber daya aparatur yang mumpuni, memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan jabatan, dan mempunyai motivasi bekerja yang tinggi yang berdampak pada kinerja yang tinggi pula.


Terlebih saat ini juga sedang digodok Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), yang antara lain meletakkan dasar kompetisi terbuka di antara PNS dalam proses pengisian jabatan, khususnya eselon I dan II yang kelak disebut jabatan pimpinan tinggi (JPT). Proses pengisian jabatan dalam birokrasi akan menganut sistem promosi terbuka, atau yang sekarang ini sering disebut ”lelang jabatan”. Jika RUU ASN ditetapkan, pengisian JPT baik di pusat maupun di daerah akan dilakukan secara terbuka atau ”dilelang” di antara PNS yang memenuhi syarat-syarat jabatan dan standar kompetensi jabatan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berlanggan artikel Blogtegal via e-Mail