Senin, 06 Agustus 2012

Relokasi PKL Ke Jalan Kemuning Dan Pramuka Bakal Timbulkan Persoalan Baru


Rencana pemerintah daerah untuk merelokasi pedagang kaki lima (PKL) dengan menempatkan pada kios-kios yang akan dibangun di atas ruas jalan Kemuning dan jalan Pramuka, akan menimbulkan persoalan baru, mengingat jalan adalah pra sarana lalu lintas berkendaraan. Undang-undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggungnya fungsi jalan, baik di dalam ruang manfaat jalan, ruang milik jalan maupun ruang pengawasan jalan.

Hal itu disampaikan oleh Susi Nurdiani ST, selaku juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Purworejo ketika membacakan pemandangan umum fraksinya terdapat Rancangan KUA PPAS 2013, dalam rapat paripurna di gedung dewan, beberapa waktu lalu. Menurut PDI Perjuangan, penataan PKL harus memperhatikan keindahan, ketertiban, tata ruang dan tata guna lingkungan, serta memperhatikan asas kepatutan dan kehati-hatian, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru. “Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan agar rencana tersebut ditinjau kembali,”katanya.

Hal senada juga diungkapkan Supardi selaku juru bicara Fraksi Amanat Bersama, yang berpandangan bahwa akar penataan PKL di jalan Kemuning dan jalan Pramuka adalah ketidakpastian penegakan hukum oleh aparat, sejak penampungan sementara pedagang yang harusnya sudah dibongkar, tapi sampai saat ini belum dibongkar juga. “Fraksi kami meminta kepada Saudara Bupati agar segera mencari solusi, misalnya dengan mencarikan lokasi yang layak untuk para PKL itu,”katanya.

Namun meski tidak sesuai aturan, atas nama kemanusiaan Fraksi ini menghimbau kepada warga penghuni jalan Kemuning dan jalan Pramuka, agar menambah kesabarannya supaya para PKL tetap berkatifitas disitu. “Sembari pemkab segera mencarikan lokasi untuk menampung mereka, jadi bukan asal diusir,”harapnya.

Minggu, 05 Agustus 2012

Purworejo Kembangkan Kedelai Di Sawah Bero


Dalam pencapaian swasembada kedelai, Kabupaten Purworejo telah mengembangkan kedelai dilahan-lahan sawah yang diberokan pada musin tanam III dan lahan-lahan yang berpotensi.
Hal itu diungkapkan Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg, menanggapi persoalan kedelai yang diungkapkan salah satu fraksi di DPRD Purworejo, dalam pemandangan umum terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2013, Kamis (2/8).

Dijelaskan Bupati bahwa pada tahun 2011 realisasi tanam kedelai di Kabupaten Purworejo seluas 3.190 hektar. Dari luasan itu sekitar 3.000 hektar mendapat bantuan benih dari pemerintah melalui program SL PTT kedelai dengan rata-rata produksi 1,5 ton per hektar.
Tahun 2012 rencana tanam kedelai seluas 4.346 hektar, seluas 4.000 hektar mendapat bantuan benih dari pemerintah. Upaya peningkatan produksi kedelai disamping melalui perluasan areal tanam, juga penerapan teknologi anjuran.

Dengan program SL-PTT, petani disamping mendapat bantuan benih, setiap kelompok dengan lahan seluas 10 hektar mendapat bantuan dana masing-masing sebesar Rp 3.930.000 untuk pembelian saprodi dalam rangka penerapan  teknologi anjuran seluas 1 hektar (untuk percontohan), biaya sekolah lapang, serta biaya pendampingan oleh PPL. “Dengan pendampingan secara intensif, diharapkan permasalahan hama bisa diatasi,”katanya.

Luluk Fauziah Divonis Dua Tahun Penjara


Luluk Fauziah (38), warga Desa Triwarno RT 01 RW 02 Kecamatan Banyuurip dijatuhi humuan dua tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Purworejo Selasa (31/7). Guru cantik sebuah sekolah swasta di Purworejo ini dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan mobil rental.

Majelis Hakim yang diketuai Alex Pasaribu SH dengan hakim anggota Estafana Purwanto SH dan Ermila Widikartiawati SH juga menolak pledoi yang diajukan terdakwa pada sidang sebelumnya. Dalam pledoi itu Luluk mengaku dirinya juga menjadi korban dari Yayasan Amalillah tempat hasil penggelapan mobil rental.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa Jaksa Penuntut Umum Nur Laliy SH yang menuntut Luluk hukuman tiga tahun penjara. Atas putusan tersebut Luluk menyatakan pikir-pikir dulu. Seperti diketahui, luluk adalah tersangka penggelapan 26 mobil rental dari berbagai nerek seperti Xenia, Avansa, Luxio, APV, Visto dan lainya.

Dalam menjalankan operasinya Luluk tak hanya di Purworejo saja. Melainkan juga merambah Wonosobo, Yogyakarta dan Magelang. Modus oprandinya, Luluk menyewa mobil-mobil tersebut Rp 225.000 per hari. Selanjutnya mobil rental tersebut digadaikan dengan harga Rp 20 juta sampai 25 juta. Yang mengherankan, meski luluk tersangka penggelapan 26 mobil, namun dalam BAP barang bukti hanya dicantumkan tiga mobil saja. Sedang sisanya tidak jelas dan tidak pernah disebut-sebut.

Kamis, 02 Agustus 2012

Dinas Pengairan Mendapat Kunjungan Pakpak Bharat


Seiring dengan sejumlah prestasi tingkat Nasional yang diraih Kabupaten Purworejo di bidang irigasi dalam dua tahun terakhir, beberapa daerah terutama dari luar Jawa berminat mengunjungi Purworejo untuk melakukan kunjungan kerja, studi banding atau sekedar konsultasi.

Kunjungan terbaru dilakukan rombongan dari Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara, Rabu (1/8), dalam rangka konsultasi penyusunan Raperda Irigasi. Rombongan yang terdiri dari unsur legislatif dan eksekutif tersebut, dipimpin oleh Wakil Bupati Pakpak Bharat  Ir  H Maju Ilyas Padang.

Wakil Bupati Pakpak Bharat menyampaikan bahwa Kabupaten Pakpak Bharat adalah Kabupaten yang baru dibentuk pada tahun 2003. Hanya terdiri dari 8 Kecamatan dan 52 Desa dengan ibukota Kabupaten terletak di Salak. “Meski demikian, disana tidak ada tanaman salak ,”katanya.

Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Purworejo Ir Susanto SpI menyampaikan seputar Perda Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Irigasi, Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) hingga permasalahan teknis lapangan. Disampaikan oleh Kepala Dinas, bahwa di Purworejo terdapat Bendung Siwatu dengan 12 buah pintu air, yang mana tiap-tiap pintu tersebut jika diputar 40x baru terangkat sekitar 1 cm.

Pada kesempatan tersebut, ia juga memperkenalkan Kepala UPT Purwodadi Moklas Rosikin SST, yang menjadi Juara Nasional pada lomba O&P Irigasi tahun 2011. Juga Manteri Pengairan Bayan Ngaderi, yang juga menjadi juara sesi paparan pada lomba O&P Irigasi tingkat Nasional di Makassar beberapa waktu yang lalu.

Pada sesi tanya jawab, rombongan tamu banyak menanyakan seputar P3A dan Komisi Irigasi, mulai dari kewenangan, pembentukan, pembinaan serta penganggarannya dalam APBD.

Rabu, 01 Agustus 2012

Warga Persoalkan Rencana Regruping SD di Kemanukan


Terkait dengan rencana regruping (penggabungan) SD di Desa Kemanukan, puluhan warga baik laki-laki maupun perempuan, menyampaikan aspirasi kepada kepala desa setempat, Senin (30/7). Intinya mereka setuju adanya regruping, namun tidak setuju lokasi sekolah baru yang akan digunakan. Di Desa Kemanukan ada dua SD, yaitu SD Kemanukan di RT 4 RW 1 menempati tanah kas desa. Dan SD Surokriyan di RT 2 RW 3, menempati tanah bengkok kepala desa. Rencananya yang akan diregrup SD Kemanukan, kegiatan belajar mengajar akan menempati SD Surokriyan, dengan nama SD Kemanukan.

Mereka menuntut yang diregruping SD Surokriyan, dengan berbagai alasan. Para pengunjuk rasa mempertanyakan kebijakan yang diambil pemerintah desa. Bahkan mereka menuding kepala desa dan ketua BPD ada maksud tertentu atas pengambilan kebijakan tersebut. Melalui perwakilan, mereka diterima kepala desa, Sudiro, dan Ketua BPD Slamet Mulyono MPd, di ruang kerja kepala desa.

Pengunjuk rasa diwakili antara lain, Sumino (50), Supriyanto (33), dan Sumardi (70). Mereka mempertanyakan kebijakan penentuan SD Surokriyan untuk kegiatan belajar mengajar pasca regruping. Menurutnya penyampaian aspirasi kali ini merupakan kali ketiga.  Sebelumnya kepala desa tidak menghadiri undangan yang disampaikan pihaknya.

Pengunjuk rasa menuntut agar sekolah yang digunakan belajar mengajar pasca regruping SD Kemanukan didasarkan beberapa alasan. Antara lain, faktor keamanan baik lalu lintas maupun tindak pencurian. SD Kemanukan dianggap lebih aman dibanding SD Surokriyan. Terbukti SD Surokriyan pernah dibobol maling sebanyak tiga kali, sementara SD Kemanukan baru sekali. Mereka khawatir keselamatan siswa terhadap kendaraan yang melintas ruas jalan tersebut. Dari segi sejarah, SD Kemanukan lebih dulu ada dibanding SD Surokriyan. Bangunan gedung lebih bagus, karena baru dibangun beberapa waktu lalu.

Selain itu, SD Surokriyan berada satu komplek dengan SMPN 36 dan SMKN 7. Mereka khawatir perilaku jelek anak SMP dan SMK berpangaruh terhadap perilaku anak-anak SD. Lagi pula bila dilihat dari prestasi, siswa SD Kemanukan lebih berprestasi dibanding siswa SD Surokriyan. Saat rapat penentuan lokasi, meraka mengakui tidak diberi tahu.

Kepala Desa Sudiro, ketika dikonfirmasi menolak tuduhan ikut berperan dalam penentuan lokasi sekolah pasca regruping. Menurutnya, penentuan lokasi oleh tim, pihaknya hanya sebagai anggota. Tim menentukan setelah ditawarkan dalam forum rapat yang waktu itu dihadiri berbagai pihak, seperti camat sebagai penanggung jawab, Kepala UPT P dan K sebagai pelaksana, kepala desa, ketua BPD, kepala sekolah, komite sekolah, perwakilan guru, tokoh masyarakat. Pihaknya hanya memfasilitasi tempat dan peserta.

Dalam forum tersebut disepakati kegiatan belajar mengajar pasca regruping di SD Surokriyan dengan mengunakan nama SD Kemanukan. Pertimbangannya waktu itu, lokasi berada di tengah-tengah desa, sehingga dianggap lebih adil. Disamping relokasi tempat pendidikan. “Jadi tidak benar bila saya dianggap menentukan lokasi tersebut. Mungkin mereka lupa bahwa telah tanda tangan di berita acara rapat,” katanya.

Ia mempersilahkan kepada warga yang tidak setuju, untuk menyampaikan aspirasi kepada bupati melalui hirarki yang ada. Apapun keputusannya nanti, pihaknya menerima.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Drs Bambang Ariyawan MM, ketika dimintai konfirmasi disela-sela mengikuti rakor penghematan BBM bersubsidi di Arahiwang,  mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengkaji. Ia akan menurunkan tim ke lokasi untuk mencari masukan. Disamping itu, ia minta kepada masyarakat agar bisa berpikir secara jernih, sehinga nantinya tidak ada yang merasa dirugikan.

Selasa, 31 Juli 2012

Stok Kedelai Di Purworejo Cukup Banyak


Setelah beberapa waktu persoalan kedelai meresahkan sejumlah pengrajin tahu dan tempe kini berangsur-angsur pulih. Di Kabupaten Purworejo harga kedelai kini sudah normal kembali. Jika sebelumnya harga mencapai kisaran Rp 8000,- per kg sekarang hanya sekitar Rp 7500 per kg. Selain itu untuk stok kedelai di Kabupaten Purworejo lebih dari cukup.

Sehingga para pengrajin tahu dan tempe tidak perlu khawatri lagi. Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas perindustrian Perdagangan dan Koperasi Dra Suhartini MM di ruang kerjanya belum lama ini. Dikatakan, kendati kelangkaan kedelai sudah menjadi persoalan nasional, namun Kabupaten Purworejo tidak terpengaruh sama sekali. Di Kabupaten Purworejo kedelai cukup banyak dan mudah ditemui.

Stok di tempat para penjual kedelai juga cukup banyak. Ratusan pengrajin tahun maupun tempe tetap memproduksi dan tidak ada yang mengeluh kesulitan bahan. “Artinya sejak awal kebutuhan kedelai di Purworejo aman-aman saja dan tidak terpengaruh daerah lain,” kata Suhartini. Disebutkan saat ini di Purworejo terdapat 200 pengrajin tahu dengan perincian 16 perusahaan dan 186 centra.

Sementara untuk penghasil tempe sebanyak 848 pengrajin. Kebutuhan kedelai para pengrajin tahu sekitar 30 – 60 kg per hari. Sedang untuk pengrajin tempe antara 10 – 15 kg per hari. Suhartini mengakatan, disamping kebutuhan kedelai yang cukup, ketersediaan bahan pokok lainya menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini juga memadai. “Stok sembako seperti beras, minyak goreng, gandum, telur, daging dan lainya cukup banyak. Kalupun ada kenaikan harga masih dalam batas wajar,” tambahnya.

Bupati Sampaikan KUA PPAS 2013


Proses perencanaan APBD tahun anggaran 2013 oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo dan DPRD mulai dilaksanakan. Hal iitu sejalan dengan disampaikannya Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2013, oleh Bupati Purworejo di hadapan rapat paripurna DPRD Purworejo, Senin (30/7).

 Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg mengungkapkan, Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2013 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2013. Kebijakan pembangunan daerah yang terdapat dalam RKPD Tahun 2013  didasarkan pada evaluasi hasil pembangunan tahun lalu, kerangka ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan serta mempertimbangkan perlunya sinkronisasi program nasional, provinsi dan kabupaten.

Menurutnya, kebijakan tersebut dijabarkan dalam prioritas pembangunan Kabupaten Purworejo Tahun 2013, yaitu  (1) Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance), (2) Penurunan Angka Kemiskinan, (3) Kesehatan, (4) Pendidikan, (5) Ketahanan Pangan dan Pengembangan Agribisnis yang berdaya saing, (6) Pembangunan Infrastruktur yang Pro Investasi dan Berkelanjutan.

Dalam rancangan tersebut, jumlah pendapatan daerah tahun anggaran 2013 sesuai kebijakan yang disusun, direncanakan sebesar Rp 1.079.147.117.640. Sedangkan eseluruhan belanja daerah dalam tahun anggaran 2013 direncanakan sebesar Rp 1.099.749.117.640.

Lebih lanjut Bupati mengungkapkan, kebijakan anggaran Belanja daerah digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Purworejo yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial. “Pelaksanaan urusan wajib dimaksud berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan,”tandasnya.

Pemerintah Kabupaten Purworejo menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah, satuan kerja perangkat daerah, maupun program dan kegiatan, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. “Program dan kegiatan harus memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari program dan kegiatan dimaksud ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur dan target,”ungkapnya.

Berlanggan artikel Blogtegal via e-Mail