Sebanyak 496 orang pengawas pemilu lapangan (PPL)Kabupaten
Purworejo mendapat pembekalan, Senin (14/1) siang, di pendopo rumah dinas
Bupati. PPL ini akan melakukan tugasnya sebagai pengawas pemilu pada Pemilihan
Umum Gubernur/Wagub Jawa Tengah yang rencananya akan digelar Minggu (26/5)
mendatang. Materi disampaikan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten
Purworejo dan Polres Purworejo.
Ketua Panwaslu Kabupaten Purworejo Drs Muhamad Wasit Achadi,
mengungkapkan bahwa jumlah PPL Kabupaten Purworejo merupakan jumlah terbesar di
Jawa Tengah. Hal ini terjadi karena jumlah desa di Kabupaten Purworejo
terbanyak. Tiap desa/ kelurahan terdiri satu petugas PPL, kecuali Kelurahan
Purworejo dan Kutoarjo masing-masing dua orang. Mereka akan melakukan tugasnya
di desa/kelurahannya masing-masing.
Petugas ini merupakan hasil perekrutan Panwas tingkat
kecamatan, yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan wawancara.
Mereka telah dilantik di kecamatan masing-masing antara tanggal 8-10 Januari
lalu.
Perekrutan petugas tersebut, lanjutnya, sebagai amanat UU 15/2011
tentang penyelenggaraan pemilu. Untuk memperoleh hasil pemilu yang jurdil,
transparan dan akuntabel, dibentuk pengawas pemilu dari pusat hingga desa.
“Terkait dengan hal itu, saya minta agar PPL mempelajari regulasi pemilu yang
belaku, dan mengawsi jalannya pemilu melalui tahapannya,” harapnya.
Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg dalam sambutan
tertulis yang dibacakan Kepala Kantor Kesbangpolinmas, Drs Budi Harjono,
menyatakan bahwa, tugas PPL pada hakekatnya hampir sama dengan Panwaslu di
tingkat kabupaten maupun Panwascam di tingkat kecamatan. Yakni untuk mengawasi
setiap tahapan Pemilu, dalam hal ini Pilgub Jawa Tengah 2013. “Oleh
karena itu PPL mengemban tugas mulia sekaligus memikul tanggung jawab yang
berat. Kiprah PPL benar-benar diuji untuk mengawal pelaksanaan demokrasi untuk
terciptanya Pemilu yang berkualitas dan bermartabat,” katanya.
Menurutnya, sebagai bagian yang paling bersentuhan langsung
dengan masyarakat di tingkat desa/kelurahan, PPL merupakan salah satu pintu
masuk dalam penanganan awal terhadap laporan pelanggaran Pemilu, sekaligus
harus berhadapan dengan berbagai kepentingan dari pihak-pihak penyelenggara
Pemilu. “Oleh karena itu, PPL diharapkan bisa bekerja dengan baik di wilayahnya
masing-masing dan senantiasa berkoordinasi dengan Panwascam, utamanya dalam
menindaklanjuti berbagai persoalan pelanggaran pemilu yang terjadi di tingkat
desa,” harapnya.
Disisi lain ia menyatakan bahwa, belakangan ini sering
membaca atau mendengar kekhawatiran mundurnya pelaksanaan Pilgub Jateng 2013,
akibat perbedaan data kependudukan antara Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum Jawa
Tengah sudah menegaskan bahwa Pilgub Jateng tidak akan mundur dari jadwal yang
telah ditetapkan, meski ada dualisme data kependudukan yang jadi dasar
penentuan Daftar Pemilih Sementara. “Karena itu, saya berharap semua pihak
terkait tidak menjadi ragu-ragu, dan tetap fokus melaksanakan tahapan-tahapan
yang sudah direncanakan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya netralitas seluruh
stakeholders Pemilu, sebagai salah satu kata kunci yang harus ditegakkan.
Netralitas merupakan modal yang sangat penting dan berharga dalam mengawal
tegaknya demokrasi sebagai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar