Senin, 02 Desember 2013

Pelajar SMK Setubuhi Siswi SMP

Siswa kelas XI sebuah SMK swasta di Kutoarjo, AY (16) diamankan anggota Polres Purworejo. AY warga Kelurahan Semawung Kembaran RT 02 RW 06 Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo ditangkap lantaran diduga telah menyetubuhi PSN (16), siswa kelas 8 sebuah SMP Negeri di Kemiri, warga Desa Rowo Bayem RT 03 RW 03 Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo yang tak lain pacarnya sendiri.

Kapolres Purworejo AKBP Roma Hutajulu melalui Kasubag Humas AKP Suyadi menjelaskan, peristiwa itu terjadi Minggu (17/11) bermula saat tersangka menjemput korban di salah satu warung internet (warnet)di Kemiri. Selanjutnya korban diajak ke rumah temannya di Kelurahan Semawung Kembaran. Setelah duduk –duduk sebentar keduanya masuk rumah temanya yang kosong tidak ada orang tuanya. Setelah itu tersangka dan korban masuk kamar dan melakukan persetubuhan selama 10 menit. Perbuatan itu diulangi sampai tiga kali.

Setelah puas kemudian korban diantar pulang oleh tersangka. Namun tidak sampai rumah korban dan hanya diturunkan tengah jalan, tepatnya di lapangan Desa Tunggorono. Kecewa dengan ulah tersangka, korban kemudian mengadu pada orang tuanya. Tidak terima dengan kejadian itu orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Kutoarjo. “Tersangka diancam dengan pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” kata Suyadi.


Ditemui di Mapolres Purworejo, tersangka mengaku sebenarnya siap bertanggung jawab dengan menikahi korban. Namun oleh pihak keluarga korban ditolak. “ Saya siap menikahi PSN tapi tidak diperbolehkan orangtuanya,” ucap tersangka. Sementara itu pihak sekolah korban yang coba dihubungi enggan memberikan konfirmasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berlanggan artikel Blogtegal via e-Mail