Siswa kelas XI sebuah SMK swasta di
Kutoarjo, AY (16) diamankan anggota Polres Purworejo. AY warga Kelurahan
Semawung Kembaran RT 02 RW 06 Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo ditangkap
lantaran diduga telah menyetubuhi PSN (16), siswa kelas 8 sebuah SMP Negeri di
Kemiri, warga Desa Rowo Bayem RT 03 RW
03 Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo yang tak lain pacarnya sendiri.
Kapolres Purworejo AKBP Roma
Hutajulu melalui Kasubag Humas AKP Suyadi menjelaskan, peristiwa itu terjadi
Minggu (17/11) bermula saat tersangka menjemput korban di salah satu warung
internet (warnet)di Kemiri. Selanjutnya korban diajak ke rumah temannya di
Kelurahan Semawung Kembaran. Setelah duduk –duduk sebentar keduanya masuk rumah
temanya yang kosong tidak ada orang tuanya. Setelah itu tersangka dan korban
masuk kamar dan melakukan persetubuhan selama 10 menit. Perbuatan itu diulangi
sampai tiga kali.
Setelah puas kemudian korban
diantar pulang oleh tersangka. Namun tidak sampai rumah korban dan hanya
diturunkan tengah jalan, tepatnya di lapangan Desa Tunggorono. Kecewa dengan
ulah tersangka, korban kemudian mengadu pada orang tuanya. Tidak terima dengan
kejadian itu orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Kutoarjo. “Tersangka
diancam dengan pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” kata Suyadi.
Ditemui di Mapolres Purworejo,
tersangka mengaku sebenarnya siap bertanggung jawab dengan menikahi korban.
Namun oleh pihak keluarga korban ditolak. “ Saya siap menikahi PSN tapi tidak
diperbolehkan orangtuanya,” ucap tersangka. Sementara itu pihak sekolah korban
yang coba dihubungi enggan memberikan konfirmasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar