Perusahaan Daerah (PD) Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) BKK Purworejo diduga telah dibobol oleh karyawannya
sendiri. Pembobolan terjadi dalam pertengahan bulan Otkober 2013. Dari hasil
penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo kerugian mencapai Rp 1,1
miliar. Sampai saat ini pihak Kejari terus melakukan pengusutan kasus tersebut.
“Penetapan tersangka dalam kasus ini tinggal menunggu waktu saja,” kata Kasi
Pidsus Rudhy Parhusip SH.
Menurut Rudhy, dari hasil penyelidikan
dan hasil temuan ada bukti permulaan diduga kuat telah terjadi tindak pidana
korupsi yang dilakukan oleh orang dalam sendiri. Disebutkan, sejumlah pegawai diduga
telah melakukan penarikan dana di bank
umum dan tidak digunakan untuk perusahaan itu.
Masih kata Rudhy, diketahui pada
11 Otober 2013 ada penarikan dana dari pihak BKK di BNI 46 seniali Rp 500 juta
oleh seseorang dari PD BPR BKK. Selanjutnya pada 16 Oktober 2013 kembali
terjadi penarikan dana yang ditempatkan di BRI sbesar Rp 500 juta dan Rp 100
juta. “Kedua bank tersebut berani mencairkan dana karena pihak PD BPR BKK
mengajukan slip bertanda tangan direksi,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran, lanjut
Rudhy, dana yang diambil sebagian ditransfer ke rekening sesorang yang tidak
berkaitan dengan kegiatan di BKK. Untuk mengusut dugaan korupsi tersebut pihak
Kejari dalam waktu dekat ini berencana memanggil sedikitnya 10 saksi. “Kami
juga akan memanggil saksi ahli, “ tandas Rudhy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar