Bupati Purworejo Drs H Mahsun
Zain MAg melantik dan mengambil sumpah pejabat eselon II, III, IV dan V di
jajarannya di ruang Arahiwang Setda Purworejo, Jum’at (18/10). Tak
tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 835 orang. Dalam kesempatan itu, juga
dilaksanakan penandatanganan pakta integritas secara simbolis oleh pejabat
eselon II.
Bupati mengungkapkan pelaksanaan
pelantikan tersebut merupakan suatu momen penting yang dapat dimaknai sebagai
suatu upaya untuk semakin memantapkan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan
daerah, sebagai manifestasi penataan organisasi sesuai amanat Peraturan Daerah
Nomor 18 Tahun 2012.“Pelantikan ini sekaligus juga merupakan jawaban atas
pertanyaan yang berkembang seputar pengisian pejabat pasca perubahan Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah tersebut, ‘‘ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa
pengisian dan mutasi jabatan ini telah diupayakan dengan kajian dan
pertimbangan yang seksama, dengan mengutamakan kinerja yang telah dicapai SKPD.
Sehingga diharapkan perubahan SOT akan berdampak positif atas target capaian
yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Di sisi lain, implementasi Perda 18 Tahun
2012 juga meniadakan beberapa jabatan eselon, dengan demikian keputusan promosi
dan mutasi ini adalah hasil proses terbaik untuk kesemuanya.
“Sebagai seorang PNS sejati
tentunya Saudara menerimannya dengan baik, dengan rasa syukur. Di jajaran
birokrasi manapun bertugas, di pundak Saudara ada amanah negara, amanah
Pemerintah Daerah, utamanya guna melaksanakan fungsi pelayanan pada
masyarakat,” tandasnya.
Menurut Bupati, pengembangan
karier PNS khususnya dalam pengangkatan jabatan struktural bukanlah sebuah
proses yang mudah dan sederhana bagi pejabat pembina kepegawaian yang berwenang
dalam hal ini. Diperlukan banyak pertimbangan agar dapat memperoleh pejabat
yang tepat untuk menduduki sebuah jabatan struktural (right man on the right
place). “Hal ini penting dan perlu dilakukan, karena menyangkut proses
pengambilan keputusan yang tepat dapat meningkatkan motivasi dan kinerja
aparatur PNS, “katanya.
Untuk menjamin obyektivitas
pengangkatan dalam jabatan struktural, menurut Bupati, PNS calon pejabat
struktural harus memenuhi syarat administratif seperti kepangkatan, pendidikan,
juga diklat yang disyaratkan. Melalui pendekatan potensi, kompetensi dan
kinerja ini diharapkan potensi dan kompetensi aparatur PNS calon pejabat
struktural dapat tergali. Adapun filosofi dari pemetaan aparatur adalah
bagaimana memunculkan keunggulan yang dimiliki oleh para PNS, serta mendorong
munculnya ide-ide kreatif dan inovatif yang dimiliki oleh PNS apabila ia
menduduki jabatan tertentu.
Pada masa yang akan datang, untuk
terus meningkatkan motivasi dan kinerja aparat birokrasi, kiranya seseorang
yang akan menduduki jabatan struktural perlu menandatangani kontrak kinerja
yang berisikan komitmen dan rencana aksi yang akan dijalankan oleh pejabat yang
bersangkutan. Kontrak kinerja tersebut akan menjadi salah satu panduan bagi
pejabat yang bersangkutan untuk menjalankan misi demi meraih visi organisasi,
serta sebagai alat evaluasi bagi pejabat yang bersangkutan.
Hal ini diyakini akan mendorong
PNS untuk selalu terpacu dan meningkatkan kemampuannya, sebagai modal dalam
bekerja dan meningkatkan kariernya. Dengan demikian tentu saja akan sangat
menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten Purworejo, dikarenakan memiliki sumber
daya aparatur yang mumpuni, memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan
jabatan, dan mempunyai motivasi bekerja yang tinggi yang berdampak pada kinerja
yang tinggi pula.
Terlebih saat ini juga sedang
digodok Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), yang antara
lain meletakkan dasar kompetisi terbuka di antara PNS dalam proses pengisian
jabatan, khususnya eselon I dan II yang kelak disebut jabatan pimpinan tinggi
(JPT). Proses pengisian jabatan dalam birokrasi akan menganut sistem promosi
terbuka, atau yang sekarang ini sering disebut ”lelang jabatan”. Jika RUU ASN
ditetapkan, pengisian JPT baik di pusat maupun di daerah akan dilakukan secara
terbuka atau ”dilelang” di antara PNS yang memenuhi syarat-syarat jabatan dan
standar kompetensi jabatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar