Senin, 02 Desember 2013

BKK Kabupaten Purworejo Dibobol Karyawannya

Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKK Purworejo diduga telah dibobol oleh karyawannya sendiri. Pembobolan terjadi dalam pertengahan bulan Otkober 2013. Dari hasil penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo kerugian mencapai Rp 1,1 miliar. Sampai saat ini pihak Kejari terus melakukan pengusutan kasus tersebut. “Penetapan tersangka dalam kasus ini tinggal menunggu waktu saja,” kata Kasi Pidsus Rudhy Parhusip SH.

Menurut Rudhy, dari hasil penyelidikan dan hasil temuan ada bukti permulaan diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang dalam sendiri. Disebutkan, sejumlah pegawai diduga telah  melakukan penarikan dana di bank umum dan tidak digunakan untuk perusahaan itu.

Masih kata Rudhy, diketahui pada 11 Otober 2013 ada penarikan dana dari pihak BKK di BNI 46 seniali Rp 500 juta oleh seseorang dari PD BPR BKK. Selanjutnya pada 16 Oktober 2013 kembali terjadi penarikan dana yang ditempatkan di BRI sbesar Rp 500 juta dan Rp 100 juta. “Kedua bank tersebut berani mencairkan dana karena pihak PD BPR BKK mengajukan slip bertanda tangan direksi,” jelasnya.


Dari hasil penelusuran, lanjut Rudhy, dana yang diambil sebagian ditransfer ke rekening sesorang yang tidak berkaitan dengan kegiatan di BKK. Untuk mengusut dugaan korupsi tersebut pihak Kejari dalam waktu dekat ini berencana memanggil sedikitnya 10 saksi. “Kami juga akan memanggil saksi ahli, “ tandas Rudhy.

Pelajar SMK Setubuhi Siswi SMP

Siswa kelas XI sebuah SMK swasta di Kutoarjo, AY (16) diamankan anggota Polres Purworejo. AY warga Kelurahan Semawung Kembaran RT 02 RW 06 Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo ditangkap lantaran diduga telah menyetubuhi PSN (16), siswa kelas 8 sebuah SMP Negeri di Kemiri, warga Desa Rowo Bayem RT 03 RW 03 Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo yang tak lain pacarnya sendiri.

Kapolres Purworejo AKBP Roma Hutajulu melalui Kasubag Humas AKP Suyadi menjelaskan, peristiwa itu terjadi Minggu (17/11) bermula saat tersangka menjemput korban di salah satu warung internet (warnet)di Kemiri. Selanjutnya korban diajak ke rumah temannya di Kelurahan Semawung Kembaran. Setelah duduk –duduk sebentar keduanya masuk rumah temanya yang kosong tidak ada orang tuanya. Setelah itu tersangka dan korban masuk kamar dan melakukan persetubuhan selama 10 menit. Perbuatan itu diulangi sampai tiga kali.

Setelah puas kemudian korban diantar pulang oleh tersangka. Namun tidak sampai rumah korban dan hanya diturunkan tengah jalan, tepatnya di lapangan Desa Tunggorono. Kecewa dengan ulah tersangka, korban kemudian mengadu pada orang tuanya. Tidak terima dengan kejadian itu orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Kutoarjo. “Tersangka diancam dengan pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” kata Suyadi.


Ditemui di Mapolres Purworejo, tersangka mengaku sebenarnya siap bertanggung jawab dengan menikahi korban. Namun oleh pihak keluarga korban ditolak. “ Saya siap menikahi PSN tapi tidak diperbolehkan orangtuanya,” ucap tersangka. Sementara itu pihak sekolah korban yang coba dihubungi enggan memberikan konfirmasi.
Berlanggan artikel Blogtegal via e-Mail