Dadi Mulyono (36) Tenaga Kerja
Indonesia asal Kabupaten Purworejo meninggal dunia pada Minggu 26/2 pukul 6.20
waktu Korea atau 16.20 WIB di Korea Selatan. Korban yang telah menikah dan
memiliki dua anak warga Desa Ketawangrejo RT 3 RW 5 desa Ketawangrejo Kecamatan
Grabag Kabupaten Purworejo.
Adik korban, Slamet Haryanto (33)
mengatakan, meninggalnya korban dikarenakan murni kecelakaan kerja dalam
pengerjaan logam. Waktu kecelakaan kerja itu, ada saksi atau teman korban yang
sama-sama berasal dari Indonesia. Saat ini jenazah baru diotopsi di rumah
Sakit Korea. Kalau sudah selesai otopsi korban akan di sholatkan dulu oleh
semua teman-temanya di Korea. Setelah itu akan diserahkan ke kedutaan.
“Kami kelurga besar sangat sedih
karena pemulangan jenazah belum bisa dipastikan. Padahal secara Islam jenazah
harus segara dimakamkan,” ujar Slamet sambil terbata-bata. Sampai dengan Selasa
(28/7) jam 10.00 WIB, pihak kedutaan belum bisa dikonfirmasi untuk jadwal
pastinya jenazah sampai di Indonesia. Pihak kedutaan hanya menjelaskan belum
pasti karena harus menunggu hasil otopsi, dan karena tidak tahu jadwal tiket
pesawat.
“Padahal ada 6 kali dalam
seminggu jadwal pesawat Korea Indonesia. Tapi sampai saat ini kami hanya
bisa menunggu kabar dari kedutaan,” ujar Slamet berharap ada pihak
terkait yang dapat membantu memfasilitasi. Apalagi korban merupakan
TKI legal yang secara resmi melalui peraturan yang berlaku, melalui program
nasional yaitu G to G yang dikelola BP2TKI Jakarta.
Kepala Disnakertransos Kabupaten
Purworejo melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Transmigrasi Eko Teguh
Pambudi SH mengatakan belum mengetahui informasi TKI yang meninggal tersebut.
“Setelah kami tahu, kami siap melayani untuk memfasilitasi ke Badan
Perlindungan Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di
Semarang,” tandasnya.